• Jln. By Pass Aur Kuning No.1 Bukittinggi

  • Contact Person (0752) 625737

  • Email info@umsb.ac.id


Kurikulum

Rabu 10 November 2021

Landasan Penyusunan Kurikulum

Dasar Hukum Peraturan-peraturan Pendidikan Tinggi

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi
  5. SK Rektor Um Sumbar No 534/KEP/II.3.AU/F.2020 Tentang Pedoman Kurikulum UM Sumbar
  6. SK Rektor UM Sumbar No. 175/KEP/II.3.AU/F/2021 tentang perubahan MKWU dan MKWI UM Sumbar
  7. Perubahan Statuta

Tahapan Penyusunan Kurikulum

  1. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi. (Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa)
  2. Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. (Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa)
  3. Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. (Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa)
  4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada masyarakat. (Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi)
  5. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. (Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi)
  6. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. (Perpres Nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI)
  7. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. (Perpres Nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI)
  8. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. (Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi)
  9. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi)
  10. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. (Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi)
  11. Satuan kredit semester, yang selanjutnya disingkat sks, adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. (Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi)